Powered by Blogger.

Cari di Blog Perpustakaan

Tuesday, December 28, 2010

PERATURAN DAN TATA TERTIB


Ketentuan umum
Perpustakaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Manado, terbuka untuk segenap civitas akademika STAIN Manado dan masyarakat luar dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Setiap pengunjung perpustakaan STAIN Manado dapat menggunakan bahan koleksi dan sanggp mentaati peraturan yang telah ditentukan. Fasilitas perpustakaan yang terdiri dari buku-buku, majalah, jurnal dan koleksi lainnya dapat dipergunakan sesuai ketentuan yang berlaku
Keanggotaan
Yang dapat diterima menjadi anggota perpustakaan STAIN Manado adalah:
  1. Dosen dan karyawan STAIN Manado
  2. Mahasiswa STAIN Manado
  3. Mahasiswa Pascasarjana


Keanggotaan perpustakaan STAIN Manado dapat diperoleh dengan mengajukan syarat-syarat yaitu:
  1. Bagi mahasiswa baru
-          Mengisi formulir pendaftaran
-          Menunjukkan bukti setoran SPP yang masih berlaku/dicopy
-          Menyediakan pas foto ukuran  3 x 4 sebanyak 2 lembar
-          Membayar biaya keanggotaan sebesar Rp. 25.000
-          Masa berlaku kartu anggota selama 2 tahun
  1. Bagi mahasiswa lama
-          Melakukan Herregistrasi 2 tahun sekali, kartu anggota akan diganti.
-          Menunjukkan bukti setoran SPP yang berlaku/ dicopy
-          Membayar biaya kartu yang baru Rp. 10.000
  1. Bagi dosen dan kayawan
-          Mengisi formulir
-          Menunjukkan/fotocopy kartu pengenal
-          Menyerahkan pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
-          Kartu anggota akan berlaku selama dosen dan karyawan masih bekerja di STAIN Manado

  1. Bagi masyarakat umum
-          Menunjukkan dan menyerahkan tanda pengenal sebagai jaminan semasa berkunjung
-          Mengisi buku kunjungan secara lengkap
-           Masyarakat umum (tamu) untuk sekedar membaca didalam perpustakaan
Anggota perpustakaan yang sudah terdaftar/yang telah memiliki kartu anggota  berhak meminjam bahan pustaka dengan ketentuan:
-          bagi dosen dan karyawan dapat meminjam  bahan pustaka sebanyak 3 (tiga) eksemplar judul buku dalam satu semester
-          Bagi mahasiswa S1 dapat meminjam sebanyak 2 (dua) eksemplar judul buku selama 2 (dua) minggu, dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) minggu.
Jam kantor
Senin – kamis            :   08.00 – 16.00 WITA
Jumat                            :   08.00 – 11.00 WITA
Istirahat                       :   12.00 – 13.00
Jam layanan
Senin – kamis            :   08.15 – 15.45 WITA
Istirahat                       :   11.45 – 13.15
Jumat                            :   08.15 – 10.45 WITA
Ketentuan khusus
Kewajiban
Pengguna perpustakaan (pemustaka) diharuskan:
-          Menyimpanbarang bawaan berupa tas, buku pada tempat penitipan barang (locker)  atau menitipkan pada petugas jika bawaan itu sangat berharga seperti dokumen berharga, dompet, hp dan lain-lain.
-          Mengisi buku kunjungan secara baik dan benar banik anggota maupun pengunjung lainnya.
-          Berpaiakain rapi dan bersikap sopan mencerminkan etika islamiah
-          Anggota dan pengunjung perpustakaan wajib menjaga kebersihan, ketenangan, ketertiban dan keamanan
-          Setiap anggota atau pengunjung harus menjaga susunan buku di rak dalam keadaan rapi dan teratur.
Larangan
Pengguna perpustakaan (pemustaka) dilarang untuk:
-          Menggunakan kartu anggota perpustakaan orang lain
-          Membawa makanan, minuman, merokok dalam ruangan
-          Memakai sandal jepit, kaos onlomg, jaket/sweater, topi dalam ruangan
-          Mencoret, melipat dan mengambil bahan koleksi perpustakaan
-          Membuat kegaduhan/keributan sehingga mengganggu ketenangan orang lain di ruang baca
Sanksi
Pengguna  perpustakaan (pemustaka) akan diberi sanksi:
-          Terlambat mengembalikan bahan pustaka pada batas waktu ditentikan dikenakan denda sebesar Rp. 500 per buku/hari
-          Setiap buku/bahan koleksi yang dipinjam menjadi tanggung jawab sepenuhnya bagi si peminjam
-          Bagi anggota perpustakaan yang merusak , atau menghilangkan bahan pustaka, maka harus menggantinya dengan judul dan pengarang yang sama, atau mengganti dengan bahan pustaka yang hampir sama sebanyak 2(dua) eksemplar dan biaya pemrosesan sebesar Rp. 10.000
-          Bagi anggota perpustakaan yang masih memiliki  pinjaman buku,  sedang batas waktu pengembaliannya  telah lewat, tidak diperkenankan untuk meminjam  sebelum melunasi denda dan mengembalikan buku tersebut.
-          Apabila anggota perpustakaan diketahui  menggunakan  kartu anggota milik orang lain, diskorsing selama dua minggu baik bagi anggota yang meminjam dan yang dipinjami kartu anggota peprustakaan
-          Apabila anggota perpustakaan membawa koleksi perpustakaan keluar tanpa melalui prosedur (mencoba menghilangkan buku)  dicabut keanggotannya selama 1 (satu) tahun, dan jika 2 (dua) kali melakukan hal serupa akan dicabut keanggotaannya selama menjadi mahasiswa.

Bebas perpustakaan
Bagi mahasiwa  STAIN Manado yang telah menyelesaikan studinya, diharuskan memiliki surat keterangan bebas perpustakaan
Syarat untuk mendapatkan surat bebas perpustakaan yaitu
-          Mengembalikan seluruh pinjaman bahan pustaka  serta menyerahkan kartu anggota perpustakaan
-          Menyerahkan buku sumbangan yang relevan dengan kajian keilmuan masing-masing yang tahun terbitnya tidak lebih dari 3 tahun dari sekarang.
-           Menyerahkan 1 (satu) eksemplar kajian ilmiah  (skripsi, thesis, disertasi atau yang lainnya  yang diserta Compact disk (CD).
-          Menyerahkan administrasi pemrosesan  sebesar Rp. 25.000.

0 comments:

  © lib.stainmanado is copyright to Djunaidi Lababa 2011

Kembali ke ATAS